Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kesejahteraan dunia akhirat diberikan kepada kita semua dan terutama bagi para ustad yang senantiasa menyebarkan dakwah islam, aamiin. Ustad, saya ingin bertanya. Saya saat ini bekerja sebagai karyawan perusahaan. Adakalanya saya tidak serius bekerja, mungkin tidak mengejar target, kerja santai, mencuri curi waktu, tidak mematuhi aturan (misal ada aturan harus buat laporan harian, tapi tidak buat), malas bekerja (tapi tetap hadir namun bekerja ga serius), dll. Pertanyaan nya, apakah gaji yang saya terima ada uang haram didalamnya? Mengingat gaji yang saya Terima penuh, tapi yang saya berikan ke perusahaan asal asalan. Yang kedua, disini misal (bukan saya) kita membuat jasa desain dan dibayar, namun desain tersebut dibuat menggunakan sesuatu yang haram (misal laptopnya curian), apakah uang yang diterima adalah haram? Disini saya ada keraguan apakah halal atau haram, Karena saya pernah dengar ketika menggunakan software bajakan untuk desain itu haram, tapi hasil dari penjualan desain itu halal karena yang dijual adalah jasanya, bukan barangnya. Terima kasih banyak, semoga diberkahi ilmunya oleh Allah SWT, aamiin.

Nama : Fachrul Rozi
Email : ffchrulrozi@gmail.com
Topik : Umum
Pertanyaan : Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kesejahteraan dunia akhirat diberikan kepada kita semua dan terutama bagi para ustad yang senantiasa menyebarkan dakwah islam, aamiin. Ustad, saya ingin bertanya. Saya saat ini bekerja sebagai karyawan perusahaan. Adakalanya saya tidak serius bekerja, mungkin tidak mengejar target, kerja santai, mencuri curi waktu, tidak mematuhi aturan (misal ada aturan harus buat laporan harian, tapi tidak buat), malas bekerja (tapi tetap hadir namun bekerja ga serius), dll. Pertanyaan nya, apakah gaji yang saya terima ada uang haram didalamnya? Mengingat gaji yang saya Terima penuh, tapi yang saya berikan ke perusahaan asal asalan. Yang kedua, disini misal (bukan saya) kita membuat jasa desain dan dibayar, namun desain tersebut dibuat menggunakan sesuatu yang haram (misal laptopnya curian), apakah uang yang diterima adalah haram? Disini saya ada keraguan apakah halal atau haram, Karena saya pernah dengar ketika menggunakan software bajakan untuk desain itu haram, tapi hasil dari penjualan desain itu halal karena yang dijual adalah jasanya, bukan barangnya. Terima kasih banyak, semoga diberkahi ilmunya oleh Allah SWT, aamiin.